IMCNews.ID, Kerinci- Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Polres Kerinci, Selasa (10/10/2023) malam lalu.
Kapolres Kerinci, AKP Edi Mardi, Rabu (11/10/2023) menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai calon pekerja migran Indonesia asal Kerinci yang akan berangkat ke Malaysia melalui agen perjalanan ilegal.
"Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung bertindak dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Lindawati alias Linda, berusia 47 tahun, yang merupakan warga Kebun Baru. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB," jelas Edi Mardi.
Edi menceritakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan informasi yang diterima pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa ada calon pekerja migran Indonesia asal Kerinci yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui agen perjalanan ilegal yang diketuai oleh Linda.
Pada pukul 20.45 WIB, unit operasional Polres Kerinci berhasil menghentikan satu unit mobil travel Avanza warna putih yang diduga mengangkut korban perdagangan orang.
Mobil ini sedang dalam perjalanan ke Bandara Sumatra Barat dan dihentikan di jalan raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima perempuan dan satu laki-laki yang hendak diberangkatkan dan ditempatkan di Malaysia oleh Linda.
Kelima perempuan tersebut akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan satu laki-laki akan dipekerjakan sebagai Cleaning Service dengan gaji minimum 1500 RM per bulan (setara dengan Rp4 juta).
"Linda merekrut calon pekerja migran ilegal tanpa izin dari instansi yang berwenang, dan pelanggaran ini dilakukan secara perorangan. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh Linda," tambah Edi Mardi.
Selain berhasil mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima paspor milik empat korban, satu unit handphone merek Realme 12 Pro berwarna biru langit, serta empat lembar tiket keberangkatan Padang - Malaysia dan tiket perjalanan Kerinci - Padang.
Pelaku akan dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana "perdagangan orang" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Jambi Kembali Berhasil Digagalkan