IMCNews.ID, Jambi - Sidang kasus gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiaayaan (SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas ke bank Jambi dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (10/10/2023)
Dari keterangan saksi yang merupakan pegawai Bank Jambi, Etriya terungkap jika ternyata PT SNP sudah tiga kali gagal bayar Medium Term Notes (MTN), alias surat hutang yang jatuh tempo di Bank Jambi.
Bahkan jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp 230 Miliar. Saksi ini dihadirkan untuk memberikan keterangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
El Halcon duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, Dadang Suryanto mantan Direktur PT MNC Securitas dan Andri Irvandi mantan Pjs Direkrut Capital Market PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ronald Safroni itu, JPU menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Etriya, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian. Kelima saksi ini merupakan pegawai dari Bank Jambi.
Dalam kesaksiannya saksi Etriya menyampaikan bahwa saat perkara ini terjadi Yunsak El Halcon merupakan direktur pemasaran.
"Tahun 2016 sampai 2020 Pak El Direktur pemasaran dan Direktur utamanya pak Ahmad Yani," katanya.
Hakim sempat menanyakan apa itu Medium Term Notes (MTN). Saksi menjelaskan bahwa MTN itu merupakan surat hutang.
"Medium Term Notes itu bahasa perbankan yang mulia. Kalau bahasa mudahnya surat hutang," jelasnya.
Saat memberi kesaksian itulah, Eriya mengungkapkan ada tiga kali gagal bayar dalam kasus yang menyeret Yunsak El Halcon ini.
"Dalam perjanjiannya ada 11 kali pembayaran yang harus dilakukan PT SNP. Tapi ada tiga kali yang gagal bayar setelah jatuh tempo. Yakni pembayaran pertama tahap dua, ada tahap ke tiga dan tahap ke lima. Jika dijumlahkan total nilainya mencapai Rp 230 Miliar," ungkapnya.
Eriya menjelaskan, berkas yang masuk ke mejanya sudah terverifikasi yang hasilnnya memenuhi kualifikasi dan disetujui untuk dilakukan pencairan.
"Seingat saya pencairan pertama itu Rp 100 miliar. Pencairan itu ada tanda tangan direktur utama. Jika tidak ada tanda tangan direktur utama, maka tidak bisa pencairan," katanya.
Saksi menjelaskan bahwa PT SNP tidak bisa memenuhi pembayaran. Dia mendapat Laporan dari Bank BRI yang isinya PT SNP memiliki banyak masalah.
"Bank BRI dalam perjanjian ini sebagai pemantau yang mulia. Saya mendapatkan informasi bahwa PT SNP memiliki banyak masalah di Pengadlilan niaga," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Albert Roni mengatakan, dalam pemeriksaan saksi nanti ada 50 orang yang bakal digali keterangannya.
"Total saksi yang ada BAP, nanti kita pilah siapa yang akan hadir di persidangan," katanya.
Menurut JPU, pihaknya juga akan mempertimbangkan dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan mantan Dirut Bank Jambi Ahmad Yani untuk dijadikan saksi.
"Kita akan pertimbangkan Mantan Direktur Utama Bank Jambi untuk bersaksi dalam persidangan. Sebab dalam perkara ini terdakwa Yunsak El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran," jelasnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya