IMCNews.ID, Jambi - Kebijakan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dengan metode belajar dalam jaringan (daring) alias online di Kota Jambi, kembali diperpanjang oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Kebijakan ini berlaku bagi pelajar tingkat Kelompok Bermain (KB), PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, di Kota Jambi.
Sebagaimana diketahui, Minggu (8/10/2023) pagi, kabut asap tebal menyelimuti Kota Jambi. Merespon kondisi kabut yang kian parah itu, Fasha mengambil kebijakan tersebut.
Keputusan ini disampaikan melalui Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2023.
Edaran ini mengumumkan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring akan diperpanjang selama tiga hari ke depan, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023.
Abu Bakar, juri bicara Pemkot Jambi mengatakan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak diperlukan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat meningkatkan polusi udara, seperti membakar lahan atau sampah, merokok, serta untuk menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi.
"Penggunaan masker juga ditekankan saat beraktivitas di luar ruangan," katanya.
Perpanjangan pembelajaran daring ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pelajar, guru, dan masyarakat secara keseluruhan di tengah kondisi udara yang masih buruk akibat kabut asap di Kota Jambi.
"Pemerintah terus memonitor situasi dan akan memberikan pembaruan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang terjadi," pungkasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Siswa SMA Sederajat Mulai Jalani Kegiatan Belajar Tatap Muka