IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris meninjau pengerjaan jalan khusus batu bara di Kabupaten Batanghari, Rabu (04/10/2023). Jalan khusus batu bara yang ditinjau adalah trase jalan yang dikerjakan PT Inti Tirta di Desa Tenam, Muara Bulian.
PT Inti Tirta mengerjakan ruas jalan mulai dari Kecamatan Mandiangin - Batin XXIV - Muara Bulian - Maro Sebo Ilir. Al Haris menegaskan, saat ini jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi sedang dikerjakan.
"Jalan khusus batu bara sudah dibuka. Jalan ini sudah tembus hingga ke Durian Luncuk, Batin XXIV," katanya
Menurut Al Haris, angkutan batu bara dari Mandiangin, Sarolangun bisa melewati jalan khusus ini. Namun, sampai saat ini masih ada kendala lahan masyarakat yang belum dibebaskan.
Setelah lahan itu dibebaskan maka jalan khusus batu bara ini tembus ke Desa Tenam, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
"PT Inti Tirta sudah punya izin 3 under pass yang akan mereka lakukan. Kita akan membantu menyelesaikan lahan yang belum dibebaskan tersebut. PT Inti Tirta memanggil yang punya lahan, kita minta membantu memberikan lahannya untuk pembangunan jalan khusus batu bara," katanya.
Al Haris menjelaskan, ada tiga perusahaan swasta sedang mengerjakan jalur khusus angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Tiga perusahaan ini sudah berkomitmen untuk membangun jalur khusus batu bara supaya penyelesaian permasalahan di lapangan cepat teratasi.
Tiga investor itu, yakni PT Putra Bulian Propertindo, PT Inti Tirta dan PT SAS.
“Sudah ada progresnya, progresnya jelas. Intinya adalah kita menghindari kemacetan di Tembesi dan sekitarnya,” kata Al Haris.
Al Haris menyebut tiga investor itu membangun di masing-masing lokasi mulai dari Mandiangin, Sarolangun hingga ke Kecamatan Jambi Luar Kota.
“Kalau nanti PT SAS sudah berjalan, maka akan terkoneksi dengan jalan khusus yang dikerjakan PT Inti Tirta. PT SAS tembusnya di Mendalo Laut, PT Inti Tirta di Tenam maka nanti akan disambungkan sampai ke titik aman,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Inti Tirta, Bambang menargetkan trase jalan yang mereka kerjakan selesai awal 2024 ini. Namun untuk pengerasan badan jalan akan dikejar akhir Desember 2023 ini.
“Ini akan kita targetkan sampai Februari 2024, termasuk under pass. Kalau dari pembebasan lahan dan pembentukan badan jalan sudah di atas 80 persen. Tapi kalau hanya pembebasan lahan sudah mendekati 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sudah membeberkan semua masalah yang terkait dengan batu bara di Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada tujuh masalah krusial batu bara yang menjadi polemik di Jambi dipaparkan Gubernur Jambi Al Haris kepada KPK dalam diskusi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pertengahan September 2023 lalu
Diskusi itu dihadiri Wakil Pimpinan KPK Republik Indonesia Alexsander Marwata dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI Aminudin. Salah satu masalah krusial yang disampaikan Al Haris adalah permasalahan dalam proses pengangkutan atau transportasi batu bara dari mulut tambang atau stockpile menuju pelabuhan.
Dengan banyaknya jumlah kendaraan atau truk pengangkut batu bara menyebabkan volume lalu lintas pada ruas jalan umum meningkat dan menimbulkan kemacetan. Selain itu juga berdampak terhadap cepatnya laju kerusakan jalan di Provinsi Jambi.
Adapun ruas jalan yang mengalami kemacetan meliputi ruas jalan nasional Sarolangun-Tembesi-Pelabuhan Talang Duku (Kota Jambi) sepanjang 223,3 Kilometer.
"Terdapat ruas paling rawan macet, yaitu Simpang Pal V Tembesi Simpang BBC Muaro Bulian, sepanjang 17 Kilometer. dengan sumber bottleneck adalah sempitnya Simpang Pal V, dan traffic (padatnya lalu lintas) di Simpang BBC Bulian," papar Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata sangat mendorong perusahaan batu bara mempercepat pembuatan jalan khusus batu bara untuk menghindari membayar upeti-upeti yang tidak jelas.
“Lebih baik jalan khusus batu bara segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Alexander, perusahaan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah. Karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), disamping pajak dan retribusi.
"Pada realitanya perusahaan kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran perusahan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya," kata Alexander. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun