IMCNews.ID, Kerinci - Anggota Polres Kerinci menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi dan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak di desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Sebanyak 5 derigen tuak yang totalnya mencapai 150 liter berhasil disita di rumah milik warga setempat berinisial RAS (34), Sabtu (30/9/2023) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat jual beli miras jenis tuak.
Kemudian anggota bergerak melakukan pengecekan ke Lokasi. Anggota Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan 5 dirigen penuh berisi tuak.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Samapta IPTU Khairul Harahap mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu prioritas Polres Kerinci.
"Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing. Bila ada warganya yang menjual minuman tuak atau minuman beralkohol lainnya segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,"katanya.
Menurut dia, menjual miras dilarang. Karena melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang Ketertiban Umum.
"Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi Ditolak, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi