IMCNews.ID, Jambi - Sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik peserta pemilu masih punya waktu dan diperbolehkan untuk mengganti bacakl calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS).
"Boleh melakukan pergantian, namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*)
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
H-1 Akhir Pendaftaran, Ratusan Orang Daftarkan Diri Sebagai Calon Anggota KPU Empat Daerah di Jambi