IMCNews.ID, Jambi - Sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik peserta pemilu masih punya waktu dan diperbolehkan untuk mengganti bacakl calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS).
"Boleh melakukan pergantian, namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
H-1 Akhir Pendaftaran, Ratusan Orang Daftarkan Diri Sebagai Calon Anggota KPU Empat Daerah di Jambi