IMCNews.ID, Jambi - Sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik peserta pemilu masih punya waktu dan diperbolehkan untuk mengganti bacakl calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS).
"Boleh melakukan pergantian, namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*)
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
H-1 Akhir Pendaftaran, Ratusan Orang Daftarkan Diri Sebagai Calon Anggota KPU Empat Daerah di Jambi