IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Provinsi Jambi, BUMD, dan stakeholder di Provinsi Jambi. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Jambi itu, Kamis (14/09/2023).
Narasumber kegiatan itu, Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI. Dia mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
Melalui sosialisasi dan pembekalan tentang antikorupsi diharapkan ASN juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi ketika melakukan tugas-tugas pelayanan publik.
Dalam paparannya, Lela Luana menyampaikan jenis-jenis tindakan korupasi yang rawan terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Diantaranya gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu yang diharapkan bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan,” ujar Lela.
Lela Luana menjelaskan bahwa gratifikasi diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu yang juga mempunyai kepentingan tertentu dengan kesepakatan pemberi dan penerima. Selain itu juga tindakan pemerasan atau pemaksanaan, yang digunakan seseorang dengan jabatan tertentu untuk mempengaruhi keputusan.
Kemudian, erta tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan dengan cara melanggar aturan untuk mendapakan keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN juga diberikan kiat-kiat atau strategi untuk mengantisipasi tindakan korupsi dilingkungan kerjanya yang juga diharapkan adanya peran serta masyarakat luas yang turut melaporkan jika mengetahui adanya tindakan korupasi yang terjadi.
"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Lela. (IMC01)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Bawaslu Garap Dugaan Pidana Dalam Pencalegan Sekda Sarolangun dan Iqbal Linus, Begini Hasilnya