Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Jumat, 03 Juli 2026 - 10:45:01 WIB

Dua terdakwa tertunduk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Dua terdakwa tertunduk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim.

IMCNews.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), Kamis (2/7/2026).

Keduanya merupakan kurir sebanyak 58 kg narkotika jenis sabu. Majelis hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, dengan anggota majelis Hendrawan Nainggolan, dan Azhari Prianda Ginting, menyatakan keduanya terbukti bersalah.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili atas perbuatan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sebut hakim.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu buah koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa.

Dua kendaraan itu yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait.

Barang bukti kendaraan tersebut diketahui juga dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA