IMCNews.ID, Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014/2019 yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018,
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Enam tersangka yang diperiksa yakni Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M Khairil (MK), Rahima (R) dan Mesran (M).
Seperti diketahui, Rahima merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (IMC01)
Kenali Bahaya dan Tips Agar Terhindar dari Penyakit Jantung Koroner
Nama Calon Anggota KPU 4 Kabupaten/Kota Lulus Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Disini
Kecelakaan Maut di Lingkar Selatan, Remaja Tewas Terlindas Truk
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai Rp2 Miliar
Kata Pemkot Jambi Soal ASN Disperindag Ditangkap Lantaran Curi Ponsel
ASN Disperindag Kota Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Diciduk Polisi
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Lima Hari Mulai 2 September, Ini Alasannya