IMCNews.ID, Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014/2019 yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018,
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Enam tersangka yang diperiksa yakni Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M Khairil (MK), Rahima (R) dan Mesran (M).
Seperti diketahui, Rahima merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Lima Hari Mulai 2 September, Ini Alasannya