IMCNews.ID, Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014/2019 yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018,
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Enam tersangka yang diperiksa yakni Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M Khairil (MK), Rahima (R) dan Mesran (M).
Seperti diketahui, Rahima merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Lima Hari Mulai 2 September, Ini Alasannya