IMCNews.ID, Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014/2019 yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018,
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Enam tersangka yang diperiksa yakni Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M Khairil (MK), Rahima (R) dan Mesran (M).
Seperti diketahui, Rahima merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (IMC01)
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Titik Hotspot Terus Bertambah, Ivan Wirata: Api Berpindah, Asap Bergerak
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Lima Hari Mulai 2 September, Ini Alasannya