IMCNews.ID, Jambi - Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu (30/08/2023).
Kasus tersebut terungkap Selasa (4/8/2023) dini hari yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui sarana aplikasi di ponsel.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, setelah dilimpahkan Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya," jelas Lexy. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Kejari Tebo Bidik Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020