IMCNews.ID, Jambi - Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu (30/08/2023).
Kasus tersebut terungkap Selasa (4/8/2023) dini hari yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui sarana aplikasi di ponsel.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, setelah dilimpahkan Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya," jelas Lexy. (*)
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Kejari Tebo Bidik Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020