IMCNews.ID, Jambi - Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu (30/08/2023).
Kasus tersebut terungkap Selasa (4/8/2023) dini hari yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.
Diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp500 ribu melalui sarana aplikasi di ponsel.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, setelah dilimpahkan Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya," jelas Lexy. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejari Tebo Bidik Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020