IMCNews.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sainuddin dituntut paling tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak mengakui dirinya menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sainuddin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara lima rekannya yang lain, yakni Syopian, Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya dan Supriyanto dituntut 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun).
Selain itu, Sainuddiin bersama Syopian, dan Muntalia juga dituntut JPU membayar uang pengganti masing-masing Rp 200 juta, subsidair 3 bulan.
Dalam fakta persidangan, Sainuddin ngotot mengaku tidak menerima uang suap pengesahan RAPBD Rp 200 juta. Sementara para terdakwa lainnya mengaku terima uang suap ketok 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali, karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Pada sidang 15 Agustus 2023 lalu, di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Sainuddin tidak mengakui perbuatannya. Dalam sidang Minggu lalu tersebut, Sainuddin mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa ada uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) untuk anggota dewan.
Dia mengaku baru mengetahui ada uang tersebut pasca adanya OTT yang dilakukan oleh KPK. Karena tak mengakui perbuatannya tersebut, JPU akhirnya memberikan tuntutan lebih tinggi terhadap Sainuddin dibandingkan lima terdakwa lainnya.
Menurut JPU para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama sama. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Sindikat Penipuan Online Terungkap, Empat Tersangka Ditangkap