IMCNews.ID, Jambi - Sindikat penipuan online di Kota Jambi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan ada empat pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dalam Kota Jambi.
Penangkapan pelaku ini sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (26/8/2023) di kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi. Selanjutnya, lokasi penangkapan kedua di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar Pukul 02.00 WIB.
Saat ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.
"Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial dengan modus menjual tanah, bangunan dan sebagainya," katanya.
Polisi berhasil mengamankan 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
"Terkait peran pada pelaku masih didalami," ungkapnya. (*)
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Ikut Padamkan Karhutla, Gubernur Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB
Kata Danpaspampres Soal Tewasnya Pemuda Asal Aceh Diduga Dianiaya Anggotanya