IMCNews.ID, Jambi - Sindikat penipuan online di Kota Jambi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan ada empat pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dalam Kota Jambi.
Penangkapan pelaku ini sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (26/8/2023) di kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi. Selanjutnya, lokasi penangkapan kedua di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar Pukul 02.00 WIB.
Saat ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.
"Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial dengan modus menjual tanah, bangunan dan sebagainya," katanya.
Polisi berhasil mengamankan 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
"Terkait peran pada pelaku masih didalami," ungkapnya. (*)
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Kata Danpaspampres Soal Tewasnya Pemuda Asal Aceh Diduga Dianiaya Anggotanya