IMCNews.ID, Jambi - Akibat masuk ke wilayah Provinsi Jambk tanpa dokumen resmi, sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
"Keempat WNA kewarganegaraan China yang dideportasi itu berinisial CJ, ZY, HM, dan HR. Mereka telah diamankan petugas bandara pada Jumat 18 Agustus, lalu kami periksa dan kini kami deportasi ke negara asalnya," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, Senin (28/8/2023).
Mereka sebelumnya diamankan petugas Bandara Sultan Thaha Jambi. Saat itu mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Mereka hanya menunjukkan dokumennya dari foto di Handphone mereka.
Mereka rencananya akan melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Superairjet tujuan Jambi-Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketika diperiksa, mereka juga mencoba memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada petugas Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kemudian agen atau penanggungjawab dari keempat WNA telah menunjukkan bukti dokumen kepemilikan paspor mereka.
"Ya karena dari pengakuan mereka tujuannya ke Jambi hanya untuk liburan. Agen atau penanggungjawab dan mereka juga sudah menunjukkan bukti dokumen yang sah," kata Mangampu.
Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, maka keempat WNA China ini dipulangkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Jakarta dan kemudian ke negara asalnya. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Macet Angkutan Batu Bara, Asaba Nilai Sopir Cuma Jadi "Kambing Hitam"