IMCNews.ID, Jambi - Akibat masuk ke wilayah Provinsi Jambk tanpa dokumen resmi, sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
"Keempat WNA kewarganegaraan China yang dideportasi itu berinisial CJ, ZY, HM, dan HR. Mereka telah diamankan petugas bandara pada Jumat 18 Agustus, lalu kami periksa dan kini kami deportasi ke negara asalnya," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, Senin (28/8/2023).
Mereka sebelumnya diamankan petugas Bandara Sultan Thaha Jambi. Saat itu mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Mereka hanya menunjukkan dokumennya dari foto di Handphone mereka.
Mereka rencananya akan melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Superairjet tujuan Jambi-Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketika diperiksa, mereka juga mencoba memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada petugas Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kemudian agen atau penanggungjawab dari keempat WNA telah menunjukkan bukti dokumen kepemilikan paspor mereka.
"Ya karena dari pengakuan mereka tujuannya ke Jambi hanya untuk liburan. Agen atau penanggungjawab dan mereka juga sudah menunjukkan bukti dokumen yang sah," kata Mangampu.
Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, maka keempat WNA China ini dipulangkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Jakarta dan kemudian ke negara asalnya. (*)
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Titik Hotspot Terus Bertambah, Ivan Wirata: Api Berpindah, Asap Bergerak
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
Macet Angkutan Batu Bara, Asaba Nilai Sopir Cuma Jadi "Kambing Hitam"