IMCNews.ID, Jambi - Sindikat penipuan online di Kota Jambi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan ada empat pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dalam Kota Jambi.
Penangkapan pelaku ini sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (26/8/2023) di kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi. Selanjutnya, lokasi penangkapan kedua di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar Pukul 02.00 WIB.
Saat ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.
"Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial dengan modus menjual tanah, bangunan dan sebagainya," katanya.
Polisi berhasil mengamankan 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
"Terkait peran pada pelaku masih didalami," ungkapnya. (*)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Kata Danpaspampres Soal Tewasnya Pemuda Asal Aceh Diduga Dianiaya Anggotanya