IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melimpahkan berkss perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/08/2023).
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama terdakwa Dr. H. Yunsak El Hacon, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto. Ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun.
"Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi," kata Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Kata dia, saat ini pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
"Ada 3 berkas kasus korupsi Bank Jambi telah dilimpahkan ke PN Jambi," sebutnya. (*)
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh