IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melimpahkan berkss perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/08/2023).
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama terdakwa Dr. H. Yunsak El Hacon, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto. Ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun.
"Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi," kata Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Kata dia, saat ini pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
"Ada 3 berkas kasus korupsi Bank Jambi telah dilimpahkan ke PN Jambi," sebutnya. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional