IMCNews.ID, Jambi - Dua pemuda berinsial HA (21) dan AA (19) ditangkap tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi karena menyimpan ganja sebanyak 8 kg.
Keduanya digrebek di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/8/2023).
Barang bukti ganja tersebut disimpan tersangka dalam sebuah koper dan sudah dipecah 7 paket besar. Sebagian lagi dalam bentuk paket kecil.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, 8 kilogram ganja tersebut sudah siap diedarkan dalam bentuk paket.
"Kedua tersangka sudah menyisihkan ganja tersebut dalam 7 paket besar dan paket kecil," katanya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Wisnu, pengakuan kedua tersangka, barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh.
"Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi," sebutnya.
Selain ganja, lanjut dia, juga diamankam sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya handphone, timbangan dan sepeda motor.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Pasutri Simpan 70 Paket Narkoba Ditangkap di Penginapan di Kayu Aro