IMCNews.ID, Jambi - Dua pemuda berinsial HA (21) dan AA (19) ditangkap tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi karena menyimpan ganja sebanyak 8 kg.
Keduanya digrebek di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/8/2023).
Barang bukti ganja tersebut disimpan tersangka dalam sebuah koper dan sudah dipecah 7 paket besar. Sebagian lagi dalam bentuk paket kecil.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, 8 kilogram ganja tersebut sudah siap diedarkan dalam bentuk paket.
"Kedua tersangka sudah menyisihkan ganja tersebut dalam 7 paket besar dan paket kecil," katanya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Wisnu, pengakuan kedua tersangka, barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh.
"Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi," sebutnya.
Selain ganja, lanjut dia, juga diamankam sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya handphone, timbangan dan sepeda motor.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Pasutri Simpan 70 Paket Narkoba Ditangkap di Penginapan di Kayu Aro