IMCNews.ID, Jambi - Dua pemuda berinsial HA (21) dan AA (19) ditangkap tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi karena menyimpan ganja sebanyak 8 kg.
Keduanya digrebek di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/8/2023).
Barang bukti ganja tersebut disimpan tersangka dalam sebuah koper dan sudah dipecah 7 paket besar. Sebagian lagi dalam bentuk paket kecil.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, 8 kilogram ganja tersebut sudah siap diedarkan dalam bentuk paket.
"Kedua tersangka sudah menyisihkan ganja tersebut dalam 7 paket besar dan paket kecil," katanya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Wisnu, pengakuan kedua tersangka, barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh.
"Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi," sebutnya.
Selain ganja, lanjut dia, juga diamankam sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya handphone, timbangan dan sepeda motor.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Pasutri Simpan 70 Paket Narkoba Ditangkap di Penginapan di Kayu Aro