IMCNews.ID, Jambi - Dua pemuda berinsial HA (21) dan AA (19) ditangkap tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi karena menyimpan ganja sebanyak 8 kg.
Keduanya digrebek di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/8/2023).
Barang bukti ganja tersebut disimpan tersangka dalam sebuah koper dan sudah dipecah 7 paket besar. Sebagian lagi dalam bentuk paket kecil.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, 8 kilogram ganja tersebut sudah siap diedarkan dalam bentuk paket.
"Kedua tersangka sudah menyisihkan ganja tersebut dalam 7 paket besar dan paket kecil," katanya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Wisnu, pengakuan kedua tersangka, barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh.
"Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi," sebutnya.
Selain ganja, lanjut dia, juga diamankam sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya handphone, timbangan dan sepeda motor.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
Pasutri Simpan 70 Paket Narkoba Ditangkap di Penginapan di Kayu Aro