IMCNews.ID, Tebo - Tertangkap basah membakar lahan sawit miliknya di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Mastur (68) jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, dia tertangkap basah melakukan pembakaran lahan saat anggota melakukan patroli.
Hasil pemeriksaan, Mastur mengaku awalnya hanya berniat membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya. Namun api menjalar ke pohon sawitnya.
"Unit Tipidter telah melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mastur belum ditahan mempertimbangkan permohonan keluarga bahwa Mastur mempunyai riwayat penyakit menahun. Namun demikian, Mastur diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa itu yakni mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan beberapa lainnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Cerita Melly yang Berhasil Ciptakan Perubahan, Dari Warga Binaan, Kini Sukses Buka Lapangan Kerja
Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Sukses Panen Jagung dan Tomat
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto