IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi kemerdekaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI tahun 2023.
Bahkan, 20 diantaranya langsung dapat menghirup udara segar alias langsung bebas.
Dokumen remisi ini diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis kepada narapidana di lembaga permasyarakatan Klas II A Kota Jambi Jambi, Kamis (17/08/2023).
Kata Al Haris, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.
Dia berharap bagi napi yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di tengah masyarakat.
“Remisi ini penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat kelakuan yang baik dan yang bebas dianggap sudah bisa kembali ke masyarakat. Kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang bertekad untuk berubah,” imbuhnya. (IMC01)
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Ingatkan Jamaah Fokus Ibadah
Belasan Jurnalis Bersama Asian Agri Sambangi Kebun Mitra Swadaya
Daftar Nama Anggota Bawaslu 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Terpilih