IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi kemerdekaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI tahun 2023.
Bahkan, 20 diantaranya langsung dapat menghirup udara segar alias langsung bebas.
Dokumen remisi ini diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis kepada narapidana di lembaga permasyarakatan Klas II A Kota Jambi Jambi, Kamis (17/08/2023).
Kata Al Haris, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.
Dia berharap bagi napi yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di tengah masyarakat.
“Remisi ini penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat kelakuan yang baik dan yang bebas dianggap sudah bisa kembali ke masyarakat. Kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang bertekad untuk berubah,” imbuhnya. (IMC01)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Daftar Nama Anggota Bawaslu 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Terpilih