IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi kemerdekaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI tahun 2023.
Bahkan, 20 diantaranya langsung dapat menghirup udara segar alias langsung bebas.
Dokumen remisi ini diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis kepada narapidana di lembaga permasyarakatan Klas II A Kota Jambi Jambi, Kamis (17/08/2023).
Kata Al Haris, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.
Dia berharap bagi napi yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di tengah masyarakat.
“Remisi ini penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat kelakuan yang baik dan yang bebas dianggap sudah bisa kembali ke masyarakat. Kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang bertekad untuk berubah,” imbuhnya. (IMC01)
Gubernur Jambi Sebut Lulusan Poltekkes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Daftar Nama Anggota Bawaslu 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Terpilih