IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di wilayah Kanwil Kemenkumham Jambi diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.
Kepala Kemenkumham Jambi Tholib melalui Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar menyebut, ada sebanyak 20 napi langsung bebas.
"20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan dari beberapa Lapas, yakni Bangko dan Lapas Jambi," katanya, Rabu (16/8/2023).
Aris mengatakan, remisi di Lapas Jambi dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.
Dia menguraikan, dari 3.533 usulan remisi tersebut, Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan kuota paling banyak sesuai pula dengan jumlah napi di lapas itu yang paling banyak.
"Di Lapas Jambi yang mendapatkan remisi kita usulkan 1.028 orang. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini kita usulkan tanggal 15 Agustus 2023," ungkapnya.
Diantara yang diusulkan mendapat remisi tersebut, menurut Aris, ada puluhan merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
"da sekitar 24 orang narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi. Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia menyampaikan, ada Undang- undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.
"Berdasarkan undang undang tersebut, narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah," pungkasnya. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Aksi Al Haris Bersihkan Drainase, Butuh Ratusan Miliar Atasi Banjir di Kota Jambi