IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di wilayah Kanwil Kemenkumham Jambi diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.
Kepala Kemenkumham Jambi Tholib melalui Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar menyebut, ada sebanyak 20 napi langsung bebas.
"20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan dari beberapa Lapas, yakni Bangko dan Lapas Jambi," katanya, Rabu (16/8/2023).
Aris mengatakan, remisi di Lapas Jambi dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.
Dia menguraikan, dari 3.533 usulan remisi tersebut, Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan kuota paling banyak sesuai pula dengan jumlah napi di lapas itu yang paling banyak.
"Di Lapas Jambi yang mendapatkan remisi kita usulkan 1.028 orang. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini kita usulkan tanggal 15 Agustus 2023," ungkapnya.
Diantara yang diusulkan mendapat remisi tersebut, menurut Aris, ada puluhan merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
"da sekitar 24 orang narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi. Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia menyampaikan, ada Undang- undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.
"Berdasarkan undang undang tersebut, narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah," pungkasnya. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Aksi Al Haris Bersihkan Drainase, Butuh Ratusan Miliar Atasi Banjir di Kota Jambi