IMCNews.ID, Tebo - Sebanyak 291 narapidana (napi) Lapas Klas II B Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.
Muhibudin, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo mengatakan, remisi ini diberikan sesuai dengan penilaian, dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.
Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).
Pengajuan Remisi terhadap napi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham. Remisi diberikan setelah upacara HUT RI ke 78.
Dia menguraikan, ada yang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan untuk 46 orang napi. Kemudian remisi 2 bulan untuk 56 napi dan remisi 3 bulan untuk 62 orang.
Selanjutnya, remisi 4 bulan diajukan untuk 82 napi dan remisi 5 bulan kurungan penjara untuk 33 napi. Terakhir pengajuan remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang napi.
"SKnya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya. (*)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau