IMCNews.ID, Tebo - Sebanyak 291 narapidana (napi) Lapas Klas II B Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.
Muhibudin, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo mengatakan, remisi ini diberikan sesuai dengan penilaian, dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.
Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).
Pengajuan Remisi terhadap napi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham. Remisi diberikan setelah upacara HUT RI ke 78.
Dia menguraikan, ada yang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan untuk 46 orang napi. Kemudian remisi 2 bulan untuk 56 napi dan remisi 3 bulan untuk 62 orang.
Selanjutnya, remisi 4 bulan diajukan untuk 82 napi dan remisi 5 bulan kurungan penjara untuk 33 napi. Terakhir pengajuan remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang napi.
"SKnya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya. (*)
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
86 Hektare Lahan Terbakar di Londerang Berhasil Dikuasai, Masih Proses Pendinginan
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau