IMCNews.ID, Muarasabak - Pembunuhan terhadap Dahlia (37), seorang ibu rumah tangga di Keluarahan Menadaha Ilir, Kecamatan Mendahara, Tanjabtim yang terjadi 22 Juli 2023 lalu akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah Alek Surahman Alias Man Alias Dolek. Dia ditangkap di Batam, Provinsi Kepri pada 29 Juli 2023 lalu oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dalam penangkapan itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri. Pelaku adalah tetangga dari korban sendiri.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan menyebutkan, penangkapan tersangka berlangsung dramatis, karena tersangka melakukan perlawanan.
"Namun tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkapnya dengan tindakan terarah dan terukur," katanya.
Heri menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terungkap, pada Sabtu pagi di hari kejadian, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Di dalam rumah, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Tersangka lalu mengikat leher korban menggunakan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban," jelasnya.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk memastikan apakah korbannya telah meninggal dunia atau tidak.
Saat itu pelaku menemukan korban yang masih bernafas. Lalu tersangka kembali mencekik korban hingga tewas.
"Selanjutnya tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan ikut menguburkan korban," katanya.
Kemudian, pelaku menjual perhiasan hasil rampokan di Kecamatan Geragai. Uang hasil penjualan dia kirim ke istrinya dan sebagian lagi digunakan untuk kabur ke Kota Batam.
"Masih ada sisa uang penjualan perhiasan Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta," kata Heri.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti 2 cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban.
Lalu balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesoris korban dan tersangka, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan emas korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Duel Berdarah Dua Warga Desa Teluk Kayu Putih Tebo Gunakan Senpi dan Parang