IMCNews.ID, Kerinci - Sakit hati lantaran diputusi, seorang pria berinsial AS (31), warga Kerinci nekat menyebar video mesum bersama mantan pacarnya, EY (24).
Korban EY merupakan seorang janda muda. Akibat perbutan nekatnya, warga Desa Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci itu ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan tim opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci, pada Rabu (26/07/2023). Video mesum AS bersama mantan pacarnya EY tersebut kini tersebar luas di grup whatshapp.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari EY.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui video mesum dirinya bersama AS telah disebarkan,’’ katanya.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal bersama tim unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Edi Mardi, dari keterangan pelaku, dia menyebarkan video tersebut karena kecewa dan sakit hati diputus oleh sang pacar. Kini sang pacar sudah memiliki kekasih yang baru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumnnya penjara paling lama 12 tahun. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN