IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH), Selasa (25/07/2023).
Aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Aset yang disita oleh penyidik berada di Kota Jambi berupa 2 rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka. Saat penyitaan, penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita 2 bangunan rumah di kota Jambi.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi," jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Operator Alat Berat PT KBPC Dikabarkan Tewas Tertimbun di Lokasi Tambang Batu Bara