IMCNews.ID, Jambi - Pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Abdul Aziz melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Sengeti.
Terdakwa pencabulan santriwati itu tak terima divonis majelis hakim 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo ketika membenarkan jika terdakwa mengajukan banding.
"Banding atas permintaan terdakwa sendiri," kata Susilo, Rabu (12/7/2023).
Susilo menjelaskan, dalam pasal 67 KUHPidana, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi divonis 11 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti.
Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Selain dihukum 11 tahun penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti, Minggu lalu.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan.
Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.
"Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim ketua Fitria. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Ditolak