IMCNews.ID, Jambi - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muaro Jambi berhasil meringkus pemaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Mendalo.
Tersangka ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib. Dia disergap saat berada di Pangkasan Sawit milik Rusli di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Bersama tersangka, polisi menyita tiga unit motor curian. Kapolsek Jambi Luar Kota AKP Ojak Sitanggang menyampaikan, pelaku atas nama M Sabli (34).
"Pelaku M Sabli (34) warga RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Menurut Ojak, pelaku melakukan aksi di tiga lokasi, yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko, di RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Tiga motor hasil curian yang diamankan yakni Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi Nopol BH 6917 YB, Suzuki FU warna Hitam Nopol BH 4449 GP, dan Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU.
Dia menjelaskan, pada aksi pertamanya, pelaku berhasil menggasak motor milik AS (22) warga Perum Bumi Mendalo yang berada di teras depan rumah.
Kemudian, di lokasi kedua korban melarikan motor milik korbannya Tri Wibowo. Selanjutnya pada lokasi ketiga, pelaku menggondol motor milik korban NI (22), mahasiswi asal Desa Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur yang tinggal di rumah kos Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M, Desa Simpang Sungai Duren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan anncaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta