IMCNews.ID, Jambi- Proses rekonstruksi telah mengungkap kejadian pembunuhan di Lorong Kapak Kelurahan Jelutung, Kota Jambi pada 13 Juni 2023 lalu terhadap korban Baidillah (37) warga Kebun Handil.
Proses rekonstruksi berjalan lancar di TKP, Lorong Kapak Kelurahan Jelutung, Senin (10/7/2023) kemarin menghadirkan kedua tersangka Jauhari (35) dan Aditya warga Wijaya Pura, Kota Jambi.
Proses rekonstruksi tersebut bermula dari tersangka Jauhari dan Aditya mengkonsumsi sabu-sabu di Pulau Pandan pada 12 Juni 2023 pukul 16.30 WIB. Tak berapa lama kemudian tersangka bertemu dengan korban Baidillah di lokasi Pulau Pandan.
Saat itu, korban mengayunkan kaki ke tersangka Jauhari tapi tak mengenai tersangka. Korban tak terima dengan hal itu.
Usai itu, korban langsung duduk di samping tersangka dan mengatakan "jaket kau di rumah Ri ambeklah". Kemudian kedua tersangka pergi meninggalkan korban dan menuju SPBU Kebun Handil.
Keduanya menjual Handphone tersangka milik Aditya untuk membeli dana agar dapat bermain slot dan pangkas rambut.
Dalam perjalanan, tersangka Jauhari bercerita kepada tersangka Aditya bahwa dirinya sakit hati dan tidak senang dengan korban Baidillah.
Kemudian tersangka Jauhari meminta untuk diantar ke rumah korban untuk mengambil jaket. Hanya saja, pada saat itu korban tidak ada di rumah dan tersangka meninggalkan rumah korban.
Namun tersangka Jauhari dan Aditya kembali lagi ke rumah korban dan melihat korban berada di bawah pohon sawo dekat rumah korban. Lalu tersangka Jauhari menghampiri korban dan meminta jaketnya kepada korban.
Saat itu, korban memukul kepala tersangka. Saat itu juga tersangka emosi dan langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan menusuk bagian belakang korban sebanyak 4 kali.
Pada adegan lain, tersangka Aditya yang melihat korban jatuh langsung melerai tersangka Jauhari dan menyuruh korban untuk lari.
Kemudian tersangka Jauhari mengambil motornya yang terparkir di rumah korban dan menyuruh tersangka Aditya untuk naik motor dan meninggalkan korban. Lalu tersangka Jauhari meminta kepada Aditya untuk diantar ke rumah saudaranya dekat SMA 8 Paal 10.
Pada adegan rekontruksi tersebut penusukan yang dilakukan oleh tersangka Jauhari kepada korban terjadi pada adegan ke-18 dari 31.
Penasehat Hukum tersangka Citra Dewi mengatakan, rekontruksi merupakan kegiatan dalam rangka pemeriksaan.
"Untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, keidentifikasian tersangka, saksi dan barang bukti dalam tindak pidana agar menjadi terang dan jelas," ujarnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya