IMCNews.ID, Jambi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Abdul Rahim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu ditetapkan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP Perkara 69-PKE-DKPP/IV/2023," tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi.
Berdasarkan rilis yang diterima, pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi