IMCNews.ID, Jambi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Abdul Rahim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu ditetapkan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP Perkara 69-PKE-DKPP/IV/2023," tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi.
Berdasarkan rilis yang diterima, pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya