IMCNews.ID, Jambi - Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.
Lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Ke lima tersangka berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Mereka ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi pada Rabu malam, 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB. Sementara korban masih di bawah umur, berinisial ZT (16).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp
"Dua aplikasi itu sebagai sarana berkomunikasi mencari orderan dan penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda Jambi," katanya, Kamis (22/6/2023) lalu.
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat.
"Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil prostitusi online Rp 2,1 juta, tiga handphone yang berisi bukti prostitusi online dari Aplikasi Michat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui handphone pelaku, dan dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (*)
KPU Provinsi Jambi Launching Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024
Konsolidasi dengan DPD Sekaligus Buka Bersama, Ketua DPW PAN Jambi Minta Tetap Jaga Kekompakan
Dalam Dua Bulan 140 Kasus DBD Terdata di Kota Jambi, Tiga Korban Meninggal Dunia
Banjir Rendam Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi, Hampir 100 Ribu Jiwa Terdampak
Rendra Usman Tantang Pemprov Bawa Proyek Strategis Nasional ke Jambi