IMCNews.ID, Jambi - Seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan, red), Rabu (14/06/2023).
Komandan Satbrimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir SIK menyebutkan, PTDH dilakukan karena personel tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Dijelaskannya, PTDH ini telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda jambi.
‘’Di sidang KKE itu, personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian dengan rekomendasi PTDH,’’ ujar Dansat Brimob.
Menurutnya, pengambilan keputusan PTDH ini sangat dilematis dan sangat berat bagi pimpinan Polri. Namun keputusan ini harus dikeluarkan dan diharapkan dapat dijadikan contoh bagi personel lainnya.
‘’Sehingga seluruh anggota Polri khususnya di Satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial di tengah masyarakat,’’ ungkapnya.
Kombes Nadi Chaidir juga mengharapkan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
‘’Komitmen saya dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam tugas serta pemberian hukuman bagi yang terbukti melanggar baik berupa penundaan pangkat maupun PTDH serta sanksi lain yang bersifat administrasi. Hal ini akan saya lakukan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya. (*)
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025
Razia Blok Tahanan, Lapas Narkotika Muara Sabak Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Bongkar Prostitusi Online di Kota Jambi, Tiga Orang Berperan Sebagai Admin Diciduk