IMCNews.ID, Jambi - Seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan, red), Rabu (14/06/2023).
Komandan Satbrimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir SIK menyebutkan, PTDH dilakukan karena personel tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Dijelaskannya, PTDH ini telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda jambi.
‘’Di sidang KKE itu, personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian dengan rekomendasi PTDH,’’ ujar Dansat Brimob.
Menurutnya, pengambilan keputusan PTDH ini sangat dilematis dan sangat berat bagi pimpinan Polri. Namun keputusan ini harus dikeluarkan dan diharapkan dapat dijadikan contoh bagi personel lainnya.
‘’Sehingga seluruh anggota Polri khususnya di Satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial di tengah masyarakat,’’ ungkapnya.
Kombes Nadi Chaidir juga mengharapkan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
‘’Komitmen saya dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam tugas serta pemberian hukuman bagi yang terbukti melanggar baik berupa penundaan pangkat maupun PTDH serta sanksi lain yang bersifat administrasi. Hal ini akan saya lakukan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Bongkar Prostitusi Online di Kota Jambi, Tiga Orang Berperan Sebagai Admin Diciduk