IMCNews.ID, Kerinci - Sebuah gudang di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungal, Kota Sungai Penuh digrebek oleh jajaran Polres Kerinci, Selasa (30/5/2023) siang.
Sebanyak 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, izin penjualan gudang miras itu habis masa berlakunya pada 22 Mei 2022 atas nam PT Barata Kaya Kerinci.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin di lokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo membenarkan penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi