IMCNews.ID, Kerinci - Sebuah gudang di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungal, Kota Sungai Penuh digrebek oleh jajaran Polres Kerinci, Selasa (30/5/2023) siang.
Sebanyak 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, izin penjualan gudang miras itu habis masa berlakunya pada 22 Mei 2022 atas nam PT Barata Kaya Kerinci.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin di lokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo membenarkan penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (*)
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi