IMCNews.ID, Jambi- Aktivitas batu bara di Provinsi Jambi kembali dihentikan mulai Kamis (25/5/2023) malam tadi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batu bara kali ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penyebabanya karena banyak truk batu bara yang masih membandel. Melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional, hingga truk parkir di bahu jalan sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kombes Pol Dhafi menegaskan, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturan diawal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya, Kamis (25/05/2023).
Menurut Dhafi, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Sementara yang lebih dari 15 ton, kendaraannya kita amankan dan dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
Parahnya, lanjut Kombes Pol Dhafi, fakta di lapangan justru ditemukan truk batu bara yang bermuatan lebih dari 20 ton. Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian aktivitas hingga waktu tidak ditentukan
"Di lapangan tidak mungkin kita bertindak atau menindak satu truk saja. Itu sudah macet panjang. Ya makanya, caranya hanya bisa kita stop dulu. Biar mereka sadar diri dulu, introspeksi diri. Mereka harus mematuhi aturan," katanya.
Menurut Dhafi, jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka truk batu bara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.
"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi. Tapi kalau masih melanggar, kita stop lagi. Ya udah gitu aja," pungkasnya. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Dibagi Dua Zona, Pendaftaran Seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi Mulai 29 Mei