IMCNews.ID, Jambi - Ditlantas Polda Jambi mulai menertiban angkutan Batu bara yang menggunakan plat luar Jambi alias Non BH mulai Senin (22/5/2023) lalu.
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi telah memberikan waktu bagi pemilik angkutan batu bara non BH untuk melakukan mutasi.
Namun masih ada pemilik yang bandel enggan melakukan mutasi kendaraannya.
Saat melakukan penertiban Simpang Gado gado dan Simpang Tanjung Lumut, Ditlantas Polda Jambi menemukan sedikitnya ada 10 truk non BH yang terjaring.
Giat penertiban itu dipimpin Oleh Kasat PJR AKBP. Atrizal, Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara mengatakan, terhitung mulai hari Senin sebanyak 10 truk angkutan Batu bara telah diamankan.
“Truk tersebut kita amankan dan proses,” katanya.
Dia menjelaskan, selain ditahan kendaraannya, para sopir truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
“Rencananya mereka akan kita kawal ke perbatasan Jambi - Palembang. Untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan karena kita mengarahkan yang plat BH, ” pungkasnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Dilimpahkan Penyidik KPK ke Pengadilan, Sofyan Ali Cs Segera Disidang