IMCNews.ID, Jambi - Ditlantas Polda Jambi mulai menertiban angkutan Batu bara yang menggunakan plat luar Jambi alias Non BH mulai Senin (22/5/2023) lalu.
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi telah memberikan waktu bagi pemilik angkutan batu bara non BH untuk melakukan mutasi.
Namun masih ada pemilik yang bandel enggan melakukan mutasi kendaraannya.
Saat melakukan penertiban Simpang Gado gado dan Simpang Tanjung Lumut, Ditlantas Polda Jambi menemukan sedikitnya ada 10 truk non BH yang terjaring.
Giat penertiban itu dipimpin Oleh Kasat PJR AKBP. Atrizal, Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara mengatakan, terhitung mulai hari Senin sebanyak 10 truk angkutan Batu bara telah diamankan.
“Truk tersebut kita amankan dan proses,” katanya.
Dia menjelaskan, selain ditahan kendaraannya, para sopir truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
“Rencananya mereka akan kita kawal ke perbatasan Jambi - Palembang. Untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan karena kita mengarahkan yang plat BH, ” pungkasnya. (*)
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dilimpahkan Penyidik KPK ke Pengadilan, Sofyan Ali Cs Segera Disidang