IMCNews.ID, Jambi - Ditlantas Polda Jambi mulai menertiban angkutan Batu bara yang menggunakan plat luar Jambi alias Non BH mulai Senin (22/5/2023) lalu.
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi telah memberikan waktu bagi pemilik angkutan batu bara non BH untuk melakukan mutasi.
Namun masih ada pemilik yang bandel enggan melakukan mutasi kendaraannya.
Saat melakukan penertiban Simpang Gado gado dan Simpang Tanjung Lumut, Ditlantas Polda Jambi menemukan sedikitnya ada 10 truk non BH yang terjaring.
Giat penertiban itu dipimpin Oleh Kasat PJR AKBP. Atrizal, Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara mengatakan, terhitung mulai hari Senin sebanyak 10 truk angkutan Batu bara telah diamankan.
“Truk tersebut kita amankan dan proses,” katanya.
Dia menjelaskan, selain ditahan kendaraannya, para sopir truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
“Rencananya mereka akan kita kawal ke perbatasan Jambi - Palembang. Untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan karena kita mengarahkan yang plat BH, ” pungkasnya. (*)
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023
Bawaslu Jambi Tangani Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB di Bungo dan Tebo
Revisi PoD I Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar
Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD
Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Hentikan Operasional Selama Cuti Lebaran
Dilimpahkan Penyidik KPK ke Pengadilan, Sofyan Ali Cs Segera Disidang