IMCNews.ID, Jambi - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Idham Kholid tak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi hingga batas akhir masa pendaftaran, sampai pukul 23. 59 WIB, Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, sampai batas akhir waktu pendaftaran, Idham Kholid tak mendaftarkan dirinya.
"Jadi tinggal 18 orang calon DPD RI yang mencalonkan diri," katanya.
Awalnya, ada 19 orang calon anggota DPD RI yang lolos verifikasi dan dapat mencalonkan diri termasuk Idham Kholid. Dia telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Namun dengan tidak mendaftarnya Idham, maka calon anggota DPD RI Dapil Jambi hanya ada sebanyak 18 calon.
Sebelumnya, kata Parmin, pihak KPU sudah mencoba berkomunikasi dengan Idham Khalid guna mengingatkan bahwa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
"Ternyata sampai waktu terakhir pendaftaran yang bersangkutan tidak mendaftar," sebutnya.
Menurut Suparmin, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap calon anggota DPD RI yang telah mendaftar mulai dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan