IMCNews.ID, Jambi - Baliho dan reklame yang menyalahi aturan dan tak bayar pajak di Kota Jambi ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui tim optimalisasi ketaatan pajak daerah.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan penertiban ini sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.
"Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kami sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk tak mengindahkan," kata dia.
Fasha menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.
Sebab, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum maksimal.
Dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealisasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persenan.
Realisasi tersebut masih jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen.
Untuk pajak reklame sendiri, kata Fasha, dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp30,5 miliar, baru mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar lebih atau hanya sebesar 8,20 persen. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Kata Gubernur Al Haris Soal Penahanan Dirut Bank Jambi Terkait Korupsi Rp310 Miliar