IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Jambi menangani 1.486 kasus. Paling banyak masalah perceraian yang mencapai 1.249 kasus.
"Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," kata Humas PA Kelas I A Kota Jambi, Idris, Selasa (9/5/2023).
Jika melihat data itu, katanya, justru banyak istri yang banyak menggugat cerai suami.
"Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan," jelasnya.
Faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai yang dilakukan istri karena ketidakcocokan serta tidak harmonisnya rumah tangga. Hal itu semua berakar dari masalah ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Selain itu, adanya orang ketiga alias perselingkuhan juga menjadi penyebab banyaknya istri menggugat cerai suami. Lalu, pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Cegah Pernikahan Dini