IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Johanis meminta agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan mendatang.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (IMC01)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
KPK Kembali Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi