IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Johanis meminta agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan mendatang.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (IMC01)
Ivan Temukan Lonjakan Harga Sembako Jelang Idul Fitri, Desak TPID Bertindak
Arus Mudik Lebaran, Jumlah Kendaraan di Ruas Tol Betung-Tempino Melonjak
Jelang Idul Fitri, Golkar Jambi Bagikan Sembako Gratis Untuk Warga dan Ojol
Harga Minyak Naik, Kebijakan Trump Disalahkan Mayoritas Warga AS
KPK Kembali Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi