IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Sementara itu, jubir KPK, Ali Fikri yang mendampingi Johanis menambahkan agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (IMC01)
Kajati Jambi Terima Gelar Adat Melayu Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
Walhi Jambi Soroti Delapan Nyawa Melayang di Lubang Tambang Emas Ilegal
Komisi I DPRD Jambi ke KPID DKI: Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekedar Reaktif
Delapan Penambang Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Limun Sarolangun
Islamic Center Jambi Direncanakan Bakal Dijadikan Pusat Pendidikan