IMCNews.ID, Jambi - Akibat tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya, 18 perusahaan di Jambi dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Sayangnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari tak mengungkap 18 perusahaan yang tak membayar THR karyawannya tersebut.
Bahari hanya mengungkap, dari 18 perusahaan yang dilaporkan itu, 12 berada di Kota Jambi.
Sisanya, satu di Tebo, satu di Bungo, satu di Tanjab Barat, satu di Muarojambi, dan dua di Batanghari.
Menurut Bahari, 16 perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban setelah laporan. Sementara dua perusahaan lagi yang masih belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
"16 Kasus lainnya sudah diselesaikan. Karena telah membayarkan THR kepada karyawannya secara utuh," katanya.
Menurut Bahari, pengaduan tersebut diterima posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jambi secara online dan offline.
Pihak Disnakertrans Provinsi Jambi juga telah memanggil perusahaan yang belum menyalurkan kewajiban terhadap karyawannya.
Sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan apabila tidak menyalurkan kewajibannya.
Disnakertrans masih mengutamakan mediasi agar perusahaan melaksanakan aturan yang telah dibuat Kemenaker dan Gubernur Jambi terkait pembayaran THR.
Namun, Disnakertrans Provinsi Jambi akan memberikan sanksi administratif, jika masih ada perusahaan yang tak melunasi THR hingga 5 Mei mendatang.
"Ada dua perusahaan yang masih berproses, dua perusahaan itu berada di Kota Jambi," katanya. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
RKLA Bakal Gelar Seminar Nasional Dihadiri Mantan Kepala BNPT