45 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kamis, 04 Mei 2023 - 11:08:15 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti 45,38 kilogram sabu dan 24,874 butir pil ektasi, Rabu (3/5/2023). 

Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, dengan 9 orang tersangka.

Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, ke sembilan tersangaka yakni Desmariza (31), Sigit Putra Anjasmoro (22), dan Nurul Huda (29). Berikutnya Bambang Kuncoro (51), Yulpadri (28), Candra (33), M.zicho Yonaldi (24), Beni Prasetya Purnama (27), dan M.Sabri (30). 

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Polda Jambi, pukul 08.30 WIB itu 

dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi, dan BPOM Provinsi Jambi (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 45,38 Kg dan ekstasi sebanyak 24,874 butir. 

"Pemusnahan kali Ini adalah hasil pengungkapan kasus narkotika triwulan pertama dari bulan Januari hingga bulan Maret," kata Thomas.

Menurut dia, barang bukti puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butil pil ekstasi 

Itu berhasil diungkap berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat. 

"Barang bukti ini disampaikan secara transparan dan juga diawasi oleh pihak internal kami " ujarnya.

Thomas menegaskan, pihaknya tidak memegang barang bukti. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diamankan dan diawasi langsung oleh Div Propam Polda Jambi. 

"Ini adalah bentuk dari kita menjaga agar barang bukti tidak beredar, tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Thomas menjelaskan bukti disita dari sembilan tersangka. Rinciannya, dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0.14 kg. 

Kemudian dua tersangka lainnya dengan barang bukti sabu sebanyak 14.14 Kg dan pil ekstasi 9.946 butir.

Berikutnya empat tersangka dengan barang bukti sabu 30.13 kg dan ekstasi 14.928 butir. Terakhir satu tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 0.974 kg.

"Kasus narkoba berbeda dengan kasus kasus kriminal lainnya. Meskipun pembuktian dalam kasus narkoba itu sulit, tapi kita akan berusaha sebaik dan semaksimal mungkin untuk melakukan pembuktian tersebut," katanya.

Thomas menambahkan, bahwa dalam pemusnahan ini barang bukti sudah dicek oleh oleh BNN Provinsi Jambi memilik dua perbedaan. Selain itu, barang bukti ini juga berasal dari dua sumber. 

"Kedua sumber barang bukti tersebut dipastikan berasal dari luar negeri," ujarnya.

Sementara para tersangka sudah dilakukan pemberkasan. 

"Saat ini pemberkasan sudah Tahap 1, dan akan kita serahkan Ke Kejaksaan," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA