IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H pada 2023 ini. Di mana, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan hal ini.
Dia mengatakan, ada 3.425 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi. Kemudian, enam orang langsung bebas.
"Tiga orang yang langsung bebas di lapas Kelas II A Jambi dan sisanya ada di beberapa lapas lain di Jambi," katanya.
Dia berharap napi yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat serta tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.
Dia menguraikan, ribuan napi tersebut menerima remisi beragam. Sebanyak 2.302 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 338 orang dan yang menerima remisi dua bulan ada 110 orang. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN