IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 4.731 angkutan batu bara di Provinsi Jambi terdata oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggunakan plat luar daerah Jambi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi belum lama ini.
"Jadi yang terdata itu ada sebanyak 4.731 angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang beraktivitas itu berplat luar daerah Jambi," sebut Dhafi.
Menurut dia, pemilik angkutan yang berplat luar daerah itu telah diberi kesempatan untuk segera melakukan mutasi plat kendaraannya hingga akhir April nanti.
Jika pada 30 April nanti belum melakukan mutasi, maka dia menegaskan, kendaraan tersebut dilarang beroperasi.
"Informasi yang kami peroleh dari Samsat, dari 4.731 yang terdata itu, 36 persen di antaranya sudah melakukan proses mutasi. Mereka sudah mencabut berkasnya dan tengah berproses," ungkapnya.
Artinya, akan banyak kendaraan yang tak bisa jalan karena masih nekat tak melakukan mutasi.
"Jadi 30 April sudah terakhir. Pada 1 Mei, truk dengan plat luar tak boleh lewat lagi. Jadi nanti harus diperkuat dengan peraturan gubernur. Tinggal sebulan lagi waktu untuk melakukan mutasi. Kalau tidak mutasi tak boleh beroperasi," tegasnya. (IMC01)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI