Tak Setor CSR, Tujuh Perusahaan Batu Bara Disanksi

Senin, 20 Maret 2023 - 10:01:37 WIB

Sudirman.
Sudirman.

IMCNews.ID, Jambi - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebut ada tujuh perusahaan tambang batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena tidak mau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, dari 41 yang ada hanya tujuh perusahaan yang tak menyetor dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.

Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan. Yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA