IMCNews.ID, Jambi - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan segera berakhir 6 April mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberi potongan pajak yaitu pokok pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang.
Pemutihan itu merupakan apresiasi Gubernur Jambi untuk masyarakat supaya membayar pajak kendaraan yang mereka miliki.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan program ini akan segera berakhir.
"Pada pemutihan ini bebas biaya diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang," kata Lukman.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan 'Diskon Pajak Raih Untung' apresiasi Gubernur Jambi ini.
"Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan regident kendaraan," ujarnya.
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ini memanfaatkan program pemutihan untuk balik nama, dijelaskannya, diharapkan membawa dokumen KTP asli BPKB asli cek fisik dan kwitansi pembelian.
Sementara untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak membawa dokumen KTP asli dan STNK asli.
Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak:
- Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun).
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
- Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo. (*)
Ratusan Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama Diterbangkan Menuju Tanah Suci
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Kabar Duka! Ning Nawi, Mantan Sekda Kota Jambi Meninggal Dunia