IMCNews.ID, Muarasabak - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim, Rabu malam (8/3/2023).
Dia dijemput di rumahnya di Perumahan Lazio, Kota Jambi, sekitar pukul 19.00 Wib. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Nurkholis dijemput lebih kurang 15 orang dari Kejari Jambi Tanjab Timur. Rombongan menggunakan empat mobil itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yunita Sari.
Proses eksekusi terhadap Nurkholis dilakukan setelah hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim.
Dalam putusannya, MA memvonis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim itu 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana kurungan 1 bulan.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jambi No 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 11 April 2022.
Sebelumnya, Nurkholis divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor Jambi pada 11 April 2022 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold membenarkan putusan MA tersebut. Menurut Reynold, MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU.
Pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut dari Pengadilan Negeri Tanjabtim pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Sudah keluar salinannya," ujarnya.
Reynol mengatakan, setelah menerima salinan putusan MA tersebut pihaknya sesegera mungkin akan melakukan eksekusi terhadap Nurkholis.
"Kami akan segera melakukan eksekusi," tegasnya.
Selain Nurkholis, informasinya, pihak Kejari Tanjabtim juga mengeksekusi Tengku Ardiansyah selaku pengacara KPU. Tengku yang divonis 3 tahun dalam perkara menghalangi penyidikan dijemput dikediamannya di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung sekitar jam 20.00 WIB.
"Ya, hari ini selain Eks ketua KPU, mantan pengacaranya (KPU) juga kita eksekusi," kata salah satu penyidik di Kejari Tanjabtim, Rabu malam.
Kuasa hukum Nurkholis, Ilham Kurniawan, membenarkan kliennya dieksekusi.
‘’Saat ini Nurkholis sudah dibawa ke Muarasabak. Tapi nanti dilakukan pembekasan dulu,” katanya dikutip dari metrojambi.com.
Menurut Ilham, dalam eksekusi itu Nurkholis bersikap kooperatif. Bahkan dia sudah berjanji dengan Kasi Pidsus untuk dieksekusi.
“Sebelumnya dia sudah komunikasi dengan Kasi Pidsus siap untuk dieksekusi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Nurkholis tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim 2019. Ketika itu dia menjabat sebagai Ketua KPU Tanjabtim.
Dalam Proses persidangan, dia dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Nurkholis juga di bebankan uang pengganti sebanyak Rp 44 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan pada 11 April 2023, Nurkholis divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Jambi.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Baik primair maupun dakwaan subsidair.
Ketika itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabatnya. Sementara itu, JPU mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut. (IMC01)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Korban Diperkosa Lalu Dihabisi, Pembunuh Siswi di Sarolangun Diringkus